PROGRAM BEASISWA AFIRMASI LPDP
A. Pengertian
1.
Program
Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia
melalui pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola
Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, Kementerian Keuangan RI untuk studi program
Magister dan Doktor.
2.
Program
Beasiswa Afirmasi LPDP adalah program beasiswa yang ditujukan kepada kelompok
masyarakat yang mempunyai prestasi akademik jenjang Sarjana/ Magister yang
berasal dari daerah perbatasan dan daerah tertinggal; dan kelompok masyarakat
yang telah berjasa membawa nama Bangsa Indonesia dalam bidang Olimpiade Sains
dan Teknologi, olah raga dan seni/ budaya di tingkat Internasional.
B. Sasaran Program
1.
Kelompok
masyarakat yang mempunyai prestasi akademik jenjang Sarjana/ Magister yang
berasal dari:
a.
daerah
perbatasan; yaitu wilayah kabupaten/ kota
yang secara geografis dan demografis berbatasan langsung dengan negara tetangga
dan/atau laut lepas. Kawasan perbatasan terdiri dari kawasan perbatasan darat
dan laut, yang tersebar secara luas dengan tipologi yang beragam, mulai dari
pedalaman hingga pulau-pulau kecil terdepan (terluar).
b.
daerah
tertinggal; yaitu daerah dengan pencapaian pembangunan yang rendah dan diperhitungkan
memiliki indeks kemajuan pembangunan ekonomi dan sumberdaya manusia di bawah rata-rata indeks
nasional.
(Sesuai dengan
Peraturan Presiden Republik Indonesia No 5 tahun 2010 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2010-2014).
2.
Kelompok
masyarakat yang telah berjasa membawa nama Bangsa Indonesia dalam bidang
Olimpiade Sains dan Teknologi, olah raga dan seni/ budaya di tingkat Internasional.
C. Fokus Bidang Keilmuan Beasiswa terdiri dari:
1. Rumpun Ilmu Agama
2. Rumpun Ilmu Humaniora
3. Rumpun Ilmu Alam
4. Rumpun Ilmu Terapan
D. Ruang Lingkup Program Beasiswa Afirmasi
1. Program Persiapan; kegiatan pendidikan awal bagi penerima beasiswa afirmasi untuk dapat melanjutkan pendidikan di perguruan
tinggi tujuan selama maksimal 12 bulan, meliputi;
a. kursus dan ujian kemampuan berbahasa asing,
b. penguatan kemampuan ilmu dasar (basic science),
c. persiapan dan ujian Tes Potensi Akademik,
d. bimbingan masuk ke Perguruan Tinggi tujuan (membuat proposal penelitian
dan mengisi aplikasi pendaftaran).
e. peningkatan soft skill.
2.
Program Pengayaan dan Perkuliahan; kegiatan
fasilitasi penerima beasiswa afirmasi yang meliputi;
a. program pengayaan (pembekalan);
b. program matrikulasi dan perkuliahan.
3.
Kegiatan Monitoring
dan Evaluasi;
LPDP melakukan kegiatan
monitoring bagi penerima
Beasiswa setiap 3 (tiga) bulan sekali dengan mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa mengirimkan laporan perkembangan
penerima beasiswa selama masa persiapan dan
perkuliahan. Pengiriman
laporan dilakukan secara tertulis
melalui pos atau email.
Laporan tersebut akan diperiksa oleh LPDP dan akan diberikan masukan dan arahan
sesuai dengan perkembangan penerimaa beasiswa.
LPDP melakukan kegiatan
evaluasi bagi penerima
beasiswa
program persiapan di akhir masa program persiapan, dan setiap 1 tahun sekali untuk peserta beasiswa yang
sudah mengikuti kegiatan perkuliahan berdasarkan laporan monitoring triwulan. LPDP
melakukan penilaian dan kemudian memutuskan keberlanjutan status beasiswa
penerima beasiswa afirmasi. Dalam kondisi tertentu penerima beasiswa
dapat mengajukan perpanjangan beasiswa dengan persetujuan LPDP berdasarkan
hasil evaluasi studi.
4.
Kegiatan Pengelolaan Alumni dan Pengembangan Karir
a.
LPDP
melakukan kegiatan pengelolaan Alumni, antara lain, dalam bentuk;
a)
database
alumni,
b)
organisasi
alumni,
c)
media
sosial & jejaring alumni,
d)
simposium
nasional & momen penghargaan alumni.
b.
LPDP
melakukan kegiatan Pengembangan Karir Alumni, antara lain, dalam bentuk;
a) pengembangan
jejaring, yaitu sarana penghubung
antara alumni LPDP untuk berbagi informasi
tentang peluang pengembangan prestasi personal maupun peluang pembangunan
kontribusi sosial,
b) sinergi alumni, yaitu saling mengokohkan bersama, bersinergi
mengembangkan prestasi maupun membangun kontribusi secara kolektif,
c) memberdayakan
peran alumni dalam pengembangan LPDP, institusi/ lembaga strategis, dan
masyarakat secara luas.
E. Komponen Dana Beasiswa Afirmasi
1. Dana
Persiapan
1) Pendidikan;
a)
kursus
dan ujian kemampuan berbahasa asing,
b)
penguatan
kemampuan ilmu dasar,
c)
persiapan
dan ujian Tes Potensi Akademik,
d)
bimbingan
masuk ke Perguruan Tinggi tujuan (membuat proposal penelitian dan mengisi
aplikasi pendaftaran).
e)
peningkatan
soft skill.
2) Non pendidikan
a)
transportasi,
b)
asuransi
kesehatan,
c)
hidup
bulanan,
2. Dana Studi
1)
Pendidikan;
a)
pendaftaran,
b)
matrikulasi,
c)
SPP
(tuition fee),
d)
tunjangan
buku,
e)
penelitian
dan ujian tesis/ disertasi,
f)
wisuda.
2)
Non
Pendidikan;
a) transportasi,
b) asuransi kesehatan,
c) hidup bulanan (living allowance),
d) kedatangan (settlement allowance);
3)
Biaya
Lainnya;
a)
seminar
internasional,
b)
publikasi
jurnal internasional,
c)
keadaan
darurat (force majeure).
F. Penyaluran Dana Beasiswa Afirmasi LPDP
Dana beasiswa afirmasi
LPDP diberikan
kepada:
1.
Perguruan Tinggi Mitra untuk biaya berikut;
a.
kursus dan ujian kemampuan berbahasa asing,
b.
penguatan kemampuan ilmu dasar,
c.
persiapan dan ujian Tes Potensi Akademik,
d.
bimbingan masuk ke Perguruan Tinggi tujuan (membuat
proposal penelitian dan mengisi aplikasi pendaftaran).
2.
Perguruan Tinggi Tujuan untuk biaya berikut;
a.
pendaftaran,
b.
matrikulasi/ bridging
course,
c.
SPP
(tuition fee),
d.
asuransi
kesehatan,
e.
wisuda.
3. Penerima beasiswa langsung ke rekening yang bersangkutan, yang meliputi;
a.
transportasi,
b.
kedatangan
(settlement allowance),
c.
hidup
bulanan (living allowance),
d.
tunjangan
buku,
e.
penelitian
dan ujian tesis/ disertasi,
f.
seminar
internasional (untuk Doktor).
PERSYARATAN,
MEKANISME DAN SELEKSI BEASISWA AFIRMASI (LPDP)
A. Persyaratan Peserta Penerima Beasiswa Afirmasi
1. Persyaratan Umum
a. Warga
negara Indonesia yang ditunjukkan dengan dokumen yang relevan;
b. Lulusan
program studi terakreditasi BAN PT;
c. Menandatangani
Surat Pernyataan;
1) tidak
pernah terlibat tindakan melanggar hukum,
2) tidak
pernah terlibat dalam tindak pelanggaran kode etik akademik,
3) tidak
menerima beasiswa dari sumber lain,
4) sanggup mengabdi
untuk kepentingan bangsa Indonesia,
d. Pelamar
mendapatkan rekomendasi dari Perguruan Tinggi/ Pemda/ Tokoh Masyarakat/ Tokoh
Agama/ Tokoh Adat yang akan diverifikasi oleh LPDP;
e. Mendapatkan
Surat Tugas Belajar dari atasan bagi yang sedang bekerja;
f. Memilih
program studi dan/atau perguruan tinggi yang disetujui oleh LPDP;
g. Bersedia dikembalikan ke daerah asal apabila peserta dinyatakan gagal menyelesaikan studi.
2. Persyaratan
Khusus
a. Berasal
dari:
1)
masyarakat
yang mempunyai prestasi akademik jenjang Sarjana/ Sarjana Terapan atau Magister/ Magister Terapan yang berasal dari daerah perbatasan dan tertinggal; atau
2)
masyarakat
yang telah berjasa membawa nama Bangsa Indonesia dalam bidang olimpiade sains
dan teknologi, olah raga dan seni/ budaya di tingkat Internasional.
b. Khusus
untuk poin 2.a.1), diutamakan yang menamatkan pendidikan dasar dan menengah di
daerah asal yang dibuktikan dengan ijazah.
c. Memahami
dan menyetujui persyaratan dan ketentuan beasiswa sebagai berikut:
1) menyelesaikan
masa program persiapan selama maksimal
12 bulan, dan dinyatakan lulus oleh perguruan tinggi penyelenggara
kegiatan persiapan;
2) apabila tidak memenuhi persyaratan untuk studi
Magister/ Doktor ke Perguruan Tinggi luar negeri maka LPDP memberikan
kesempatan untuk studi Magister/ Doktor di Perguruan Tinggi dalam negeri yang direkomendasikan LPDP.
d. Program Magister
1) Usia maksimum bagi pelamar beasiswa pada
saat penutupan pendaftaran adalah
35 (tiga puluh lima) tahun;
2)
Sedang aktif
menyelesaikan program Sarjana/ Sarjana Terapan dan telah menyelesaikan
sekurang-kurangnya 120 SKS dalam masa studi maksimal tahun ke-4 atau telah lulus Sarjana/ Sarjana Terapan;
3)
Memiliki Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 2,75 pada skala 4 atau yang sederajat pada
skala lainnya;
4)
Memiliki skor TOEFL
prediction minimal 400 atau yang setara;
5)
Bersedia
menyelesaikan studi maksimal 2 (dua) tahun, sesuai masa studi yang berlaku.
e. Program Doktor
1)
Usia maksimum bagi
pelamar beasiswa pada saat penutupan pendaftaran adalah 40 (empat puluh) tahun;
2)
Telah menyelesaikan
program Magister/ Magister terapan;
3)
Memiliki Indeks
Prestasi Kumulatif (IPK) minimum 3,0 pada skala 4 atau yang sederajat pada
skala lainnya;
4)
Memiliki skor TOEFL
prediction minimal 450 atau yang setara;
5)
Bersedia menyelesaikan
studi maksimal 4 (empat) tahun, sesuai masa studi yang berlaku.
B. Persyaratan Perguruan Tinggi Penyelenggara Program Persiapan Beasiswa Afirmasi
1.
Perguruan
tinggi yang terakreditasi A oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi;
2.
Memiliki
jejaring internasional dengan perguruan
tinggi tujuan LPDP di luar negeri;
3.
Bersedia
memfasilitasi peserta beasiswa afirmasi LPDP untuk mendapatkan letter of acceptance (LoA) perguruan
tinggi tujuan LPDP di luar negeri;
4.
Memiliki
unit atau Pusat Bahasa Asing atau
bekerjasama dengan pusat bahasa yang kompeten;
5.
Memiliki
Bidang Ilmu fokus LPDP dan ilmu dasar;
6.
Memiliki
unit atau lembaga psikologi, pendampingan, konseling mahasiswa;
7.
Bersedia
menyiapkan tempat tinggal/ asrama bagi peserta program persiapan beasiswa
afirmasi;
8.
Bersedia
melakukan kegiatan persiapan terhadap peserta beasiswa afirmasi LPDP;
9.
Bersedia
melakukan penilaian terhadap peserta kegiatan persiapan beasiswa afirmasi LPDP;
10.
Bersedia
memberikan laporan hasil kegiatan persiapan kepada LPDP.
C. Persyaratan Perguruan Tinggi dan Program Studi Tujuan
1. Persyaratan
umum untuk semua perguruan tinggi (dalam dan luar negeri):
a.
Memiliki
keunggulan akademik di bidang ilmu yang menjadi fokus program LPDP;
b.
Memiliki
komitmen dalam hal mutu pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat
serta memiliki kolaborasi internasional;
c.
Memiliki
kemampuan dan fasilitas untuk memberikan layanan akademik dan non-akademik;
d. Menyelenggarakan
Program Pendidikan reguler untuk Magister dengan masa studi minimal 11 bulan
dan/ atau Doktor dengan masa studi minimal 36 bulan.
2. Persyaratan
khusus untuk perguruan tinggi tujuan di dalam negeri:
a.
Perguruan
tinggi di pulau Jawa yang terakreditasi A baik institusi maupun program studi
oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi; atau
b.
Perguruan
tinggi di luar pulau Jawa yang terakreditasi minimal B untuk institusi dan
terakreditasi A untuk program studi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi;
c.
Menandatangani
Perjanjian Kerjasama dengan LPDP tentang pelaksanaan program beasiswa
pendidikan yang didanai menggunakan beasiswa LPDP.
3. Persyaratan
khusus untuk perguruan tinggi tujuan di luar negeri:
a.
Terdaftar
di Kementerian yang bertanggung jawab di bidang Pendidikan Tinggi di negaranya;
b.
Terdaftar
pada Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan;
c.
Termasuk
dalam 500 perguruan tinggi terkemuka di dunia menurut daftar LPDP dan/ atau perguruan tinggi yang memiliki
keunggulan dalam bidang ilmu yang diakui oleh komunitas akademik atau profesi yang
menjadi fokus program LPDP.
D. Pendaftaran dan Proses Seleksi
1. Cara Pendaftaran
Pendaftaran calon peserta
dapat dilakukan melalui dua cara:
a. Mendaftarkan
diri dengan mengisi formulir dan mengirimkan berkas pendaftaran ke LPDP dengan alamat
Gedung A.A Maramis II Lantai 2, Jalan Lapangan Banteng Timur No.1 Jakarta Pusat 10710, Kotak Pos 1139 atau
melalui email lpdp.afirmasi@depkeu.go.id.
b. LPDP mengundang calon peserta yang dianggap memenuhi persyaratan
untuk mendaftarkan diri dan mengikuti seleksi sebagai calon penerima beasiswa
afirmasi melalui kerjasama perguruan tinggi, Pemerintah Daerah, Kementerian/
Lembaga, dan lembaga sosial kemasyarakatan.
c. Proses
Pendaftaran
1) Pelamar
mengisi formulir pendaftaran yang dapat diperoleh di mitra kerja LPDP (PTN/ Pemda
dan Lembaga Lain Terkait) atau dengan mengunduh langsung di laman LPDP: www.lpdp.depkeu.go.id;
2) Pelamar
melengkapi semua persyaratan pendaftaran;
3) Dokumen
asli dibawa pada saat wawancara bagi yang lolos pada tahap seleksi dokumen.
2. Tahapan
Seleksi Beasiswa Afirmasi
a) Proses
Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen dan Persyaratan
1) LPDP
memeriksa dan melakukan
validasi kelengkapan berkas pendaftaran berdasarkan daftar periksa (checklist) dan kecocokan persyaratan;
2) Dokumen
yang tidak memenuhi persyaratan tidak diproses ke tahap selanjutnya, pelamar
diberitahu hasilnya secara tertulis melalui pos atau email;
3) Dokumen
yang memenuhi persyaratan selanjutnya dinilai oleh tim Reviewer.
b) Proses
Penilaian Dokumen
1) Tim
Reviewer memberikan nilai untuk setiap pelamar berdasarkan dokumen-dokumen yang
diberikan oleh pelamar;
2) Hasil
penilaian tim Reviewer diperingkat dan dilaporkan kepada Direktur Utama LPDP
melalui Direktur Dana Kegiatan Pendidikan untuk ditetapkan menjadi peserta yang
lolos ke tahap wawancara;
3) Pelamar
yang lolos diberitahu secara tertulis melalui pos atau email.
c) Proses Wawancara
1) Peserta
yang lolos penilaian dokumen mengikuti tahap wawancara;
2) Hasil
penilaian diperingkat dan dilaporkan kepada Direktur Utama LPDP melalui
Direktur Dana Kegiatan Pendidikan.
d) Penetapan
Kelulusan
Penetapan kelulusan peserta seleksi Program Beasiswa
Afirmasi LPDP dilakukan oleh Direktur Utama melalui rapat direksi LPDP dengan
memperhatikan rekomendasi dari Tim Reviewer. Hasil penetapan seleksi
disampaikan kepada peserta secara tertulis melalui pos atau email dan laman
LPDP.
Penetapan hasil kelulusan terdiri dari dua kategori:
1. Lulus
sebagai calon penerima beasiswa afirmasi LPDP untuk mengikuti program
perkuliahan baik di perguruan tinggi di dalam maupun di luar negeri;
2. Lulus
untuk mengikuti program persiapan yang diadakan oleh Perguruan Tinggi
penyelenggara.
0 komentar:
Post a Comment